JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil tes urine yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap aktor Fidaldi Surya Permana alias Revaldo ditemukan adanya tiga jenis narkotika.
Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi. “Hasil urine positif methamphetamine, amphetamine, dan THC,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (12/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Tes urine tersebut dilakukan usai Revaldo ditangkap polisi di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hingga kini, Revaldo masih diperiksa lebih lanjut di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Aktor Revaldo Ditangkap Lagi terkait Narkoba, Ini Barang Buktinya
Kepolisian masih akan memastikan apakah Revaldo pengguna saja ataukah "ada jaringan yang lebih luas".
Penyidik melanjutkan pencarian ke Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di situ, penyidik menemukan ganja, pil ekstasi, sisa sabu-sabu, alat isap sabu.
Ganja ditemukan tersimpan di dalam klip plastik, di toples, dan cup kecil. "Kemudian, ada pil ekstasi serta beberapa lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.
Baca Juga: Tanggapi Perwira Polisi Terjerat Narkoba, Kompolnas: Pengawasan Masih Lemah
Bukan kali ini saja Revaldo berurusan dengan polisi dalam persoalan serupa.
Pria 40 tahun itu pernah ditangkap pada 10 April 2006. Dia diganjar dua tahun penjara karena memiliki sabu-sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.
Revaldo bebas pada September 2007, namun kembali ditangkap pada 20 Juli 2010. Ia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 50 gram dan dinyatakan sebagai pengedar.
Revaldo kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.