JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana atau akrab disapa Revaldo dikabarkan ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba dengan barang bukti sabu dan ganja.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti membenarkan penangkapan ini. Katanya, Revaldo sudah diamankan oleh pihak polisi.
"Benar, yang bersangkutan kami amankan terkait narkoba," kata Mukti saat dikutip dari Tribun News, Kamis (12/1/2023).
Ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap terkait narkoba. Artis era tahun 2000 itu pernah diringkus oleh polisi pada 10 April 2006 lalu karena tersandung kasus narkoba.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dan Obat Keras di Jember dengan Barang Bukti Senilai Rp900 Juta!
Pada 30 Agustus 2006, hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta karena Revaldo terbukti memiliki sabu. Namun, karena kelakuan baiknya selama berada dalam sel tahanan, pada 7 September 2007 Revaldo dibebaskan.
Kemudian ada 21 Juli 2010, Revaldo ditangkap polisi atas kasus yang sama, saat itu polisi berhasil menemukan sabu seberat 50 gram sebagai barang bukti.
Terkait kasusya tersebut, Revaldo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Revaldo banyak membintangi berbagai judul sinetron hingga judul film.
Salah satu film populernya adalah ’30 Hari Mencari Cinta’, di sana Revaldo berperan sebagai Bono.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Kasus Narkoba Irjen Teddy Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.