JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, berencana membongkar kejanggalan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra yang menyeret kliennya.
Menurut Fahmi, kasus tersebut memiliki banyak kejanggalan sejak awal. Oleh karena itu, dia akan mencoba membukanya ke hadapan publik.
“Memang perkara ini penuh dengan keanehan dari awal. Saya akan buka satu-satu nanti saat diproses,” tegas Fahmi, Jumat (30/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Pengakuan Nikita Mirzani 2 Bulan di Penjara: Tiap Malam Tidur Ditonton Teman Satu Sel
Tak hanya kejanggalan, Fahmi juga menduga Dito Mahendra melakukan pembohongan kepada majelis hakim.
Soal keberadaan Dito, Fahmi juga merasa janggal karena pria itu tak pernah hadir di persidangan.
“Bahkan saya nyatakan terjadi pembohongan terhadap Majelis Hakim karena dia membawa surat yang dari Malaysia dan seterusnya,” ungkap Fahmi.
“Kami juga menyampaikan bahwa memang di dalam laporan polisi tersebut, korban tidak pernah melaporkan Pasal 36, jadi tidak layak untuk diteruskan."
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas, Apakah karena Dito Mahendra Mangkir 4 Kali?
Dengan adanya dugaan tersebut, pihaknya berencana melaporkan balik Dito Mahendra ke pihak kepolisian. Akan tetapi, dia tidak ingin tergesa-gesa.
Fahmi memberikan waktu untuk Nikita Mirzani menikmati kebebasannya usai menjadi tahanan selama dua bulan. Untuk merayakan kebebasannya, perempuan 36 tahun itu juga berencana berlibur ke luar negeri.
“Kalau nuntut balik, kami tunggu habis tahun baru. Biarkan saja Niki menikmati kebebasannya, ketemu saudara-saudaranya dulu,” jelas Fahmi.
Baca Juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sempat Pingsan Saat Jalani Sidang, Kuasa Hukum: Memang Enggak Kuat
Ia mengatakan masalah pelaporan balik Dito Mahendra akan didiskusikan saat Nikita siap. Fahmi memastikan, semua yang terlibat dalam kasus ini akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Pada Kamis (29/12/2022), majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, memutuskan Nikita bebas dari dakwaan dan dikeluarkan dari rumah tahanan.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.