JAKARTA, KOMPAS.TV - Deddy Corbuzier menuai sorotan usai diberikan pangkat sebagai Letnan Kolonel Tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Pemberian pangkat Letkol Tituler disebut atas permintaan Prabowo untuk mendapuk Deddy sebagai duta Komponen Cadangan (Komcad).
Deddy juga dianggap memiliki kemampuan yang dianggap dibutuhkan TNI yakni kapasitas komunikasi di sosial media untuk menyebar pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.
Lantas, apakah pangkat Letkol Tituler mendapatkan gaji? Berikut rangkumannya, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Selain Deddy Corbuzier, Ini 14 Warga Sipil yang Pernah Diberi Pangkat Letnan Kolonel Tituler
Belum diketahui pasti, apa saja hak-hak yang didapat Deddy usai diberi pangkat Letkol Tituler.
Namun, pemberian pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dalam pasal 29 ayat 2 disebutkan penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Melansir Kompas.com, administrasi terbatas yang dimaksud adalah penerima pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan terbatas antara lain:
1. Penghasilan atau gaji prajurit dalam bentuk tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawainegeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga.
2. Tunjangan jabatan
3. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit
4. Rawatan keluarga Prajurit.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto menyebut Deddy juga menerima sejumlah hak seperti prajurit TNI pada umumnya, misalnya, hak pelat nomor TNI.
Baca Juga: Pemberian Pangkat Letnan Kolonel ke Deddy Corbuzier Dinilai Tak Relevan, Kemhan Disebut Mengada-ada
"Sesuai peraturan, yang bersangkutan juga mendapat hak seperti TNI," ujar Kisdiyanto, Senin (12/12/2022).
Selain itu, dalam pasal 29 ayat 3 disebutkan orang yang diberi pangkat tituler akan diberlakukan hukum militer.
"Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit," bunyi pasal 29 ayat 3.
Adapun mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler diatur dengan Peraturan Panglima.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.