JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven naik ke tahap penyidikan.
Namun, polisi memastikan status Baim Wong dan Paula Verhoeven dalam kasus ini masih sebagai saksi.
Peningkatan status kasus prank KDRT tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menemukan unsur pidana setelah memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara pada pekan lalu.
"Naik sidik setelah gelar (perkara), tapi masih saksi terlapor ya tapi sudah naik sidik," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (5/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Adapun, Nurma tak menjelaskan secara rinci perkembangan kasus prank Baim dan Paula ke depannya karena merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga: Setelah Didemo Mahasiswa Terkait Kasus "Prank" KDRT Baim Wong, Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli IT
"Belum tau (perkembangan kasus ke depan), karena wewenang penyidik. Dia naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan," ucap Nurma.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Sambil membawa spanduk yang bertuliskan “Tangkap dan Adili Baim Wong!!!”, mereka meminta polisi untuk segera memproses kasus prank KDRT yang terjadi di Polsek Kebayoran Lama.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.