JAKARTA, KOMPAS.TV - Winarsih, pelaku dugaan pencemaran nama baik Dewi Perssik, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan hal tersebut. Dia bilang, pihaknya tidak menahan Winarsih karena ancaman pidananya kurang dari lima tahun.
“Iya, sudah (tersangka). Untuk UU-nya enggak ditahan karena 3 tahun 6 bulan,” kata Nurma, Senin (28/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kontrak Kerja Sampai Dibatalkan gegara Hujatan Netizen, Dewi Perssik Kembali Laporkan Sejumlah Akun
Meski tidak ditahan, Nurma memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini tetap berjalan.
Sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baiknya ke Polres Metro Jakarta, 31 Oktober 2021 lalu.
Dewi Perssik mengatakan bahwa pelakunya adakan fans Lesti Kejora dan Rizky Billar (Leslar). Saat itu, dia menanggapi kasus KDRT Lesti Kejora, tetapi justru diserang fans Leslar.
“Saya enggak pernah ngomongin Lesti. Saya bicara tentang KDRT-nya. Kemudian saya banyak diserang sama akun-akun Laler (fans Leslar), bilang ‘kamu sih enggak kayak Lesti, kalau Lesti punya anak’,” kata Dewi menirukan perkataan salah satu haters-nya.
Pada 18 November 2022 kemarin, pelantun lagu ‘Mimpi Manis’ itu kembali melaporkan sejumlah akun media sosial dengan tuduhan yang sama.
Baca Juga: Dewi Perssik Bakal Laporkan 3 Akun Hater ke Polisi, Diduga Fans Leslar
Dewi Perssik mengaku sakit hati karena akun media sosial itu menyinggung soal status jandanya. Tak hanya itu, dia mengaku kontrak kerjanya dibatalkan gegara postingan akun tersebut.
Atas kerugian tersebut, Dewi Perssik pun menerapkan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.