JAKARTA, KOMPAS.TV - Lia Karyati, salah satu saksi dalam kasus dugaan kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang dilakukan oleh Nindy Ayunda, mengatakan bahwa ada ancaman pembunuhan saat dirinya disekap.
Lia yang juga menjadi terduga korban mengatakan bahwa dia diminta untuk bungkam terkait penyekapan yang terjadi. Apabila dia buka suara, pelaku mengancam membunuhnya.
“Aku enggak ngomong kalau itu disekap, karena mau dicongkel matanya sama mau dibunuh, sempat mau dibuat ya,” kata Lia di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Hampir 2 Tahun Bergulir, Kasus Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Jalan di Tempat, Eks Sopir Kecewa
Ancaman pembunuhan itulah yang membuat Lia pernah membantah adanya penyekapan. Lia mengaku, saat itu dia berada dalam tekanan sehingga mau tak mau mengatakan bahwa dia tidak disekap oleh Nindy Ayunda.
“aku direkam dan disuruh ngomong kalau aku nggak disekap, disaat itu aku takut, pernah konferensi pers juga pernah, itu aku suruh ngomong nggak disekap, tapi itu disuruh," cerita Lia Karyati.
Eks ART Nindy Ayunda itu mengatakan bahwa Nindy Ayunda melakukan penyekapan dan ancaman pembunuhan itu tak seorang diri, melainkan bersama orang lain.
“Inisialnya DS. Nggak mungkin kalau penyekapan cuma satu orang,” ujarnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Ditangkap dan Ditempatkan dalam Satu Sel Penjara dengan Nindy Ayunda, Kenapa?
Hingga saat ini, Lia Karyati mengaku trauma. Dia bahkan takut menginjakkan kaki ke daerah Jakarta Selatan karena rentetan kejadian traumatik itu terjadi di Jakarta Selatan.
Senada dengan Lia, kuasa hukum pelapor, Fahmi Bachmid juga membenarkan bahwa ada ancaman pembunuhan dalam penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda.
"Dia dan Leman (Sulaiman, korban lain) yang diancam matanya mau dicongkel, abis itu mau dibuang. Ini orang yang selama ini saya tidak beritahu kepada teman-teman media karena memang dia jauh,” jelas Fahmi.
“Oleh karena itu saya bawa hari ini karena dia yang bersama-sama dengan Leman saat itu," lanjut dia.
Baca Juga: Tak Dijemput, Nindy Ayunda Datang Sendiri ke Polisi untuk Diperiksa Terkait Kasus Penyekapan
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Rini Diana yang merupakan istri Sulaiman, melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Rini melaporkan Nindy karena suaminya yang pada saat itu bekerja sebagai sopir Nindy menjadi korban penyekapan dan mengalami trauma.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.