JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat tersangka kisruh acara musik "Berdendang Bergoyang" di Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu, tidak dilakukan penahanan.
Tersangka "Berdendang Bergoyang" tersebut adalah DP selaku penanggung jawab festival dan HA selaku direktur perusahaan, serta 2 tambahan yakni AL selaku penanggung jawab perizinan, serta MA selaku penanggung jawab di bagian promosi dan produksi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan keempatnya hanya perlu melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.
Baca Juga: Tersangka Acara Musik Berdendang Bergoyang Tambah 2 Orang Total Jadi 4 Tersangka, Ini Perannya
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan bahwa alasan mereka tak ditahan yakni karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Seperti yang diatur dalam KUHAP, ada syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat objektif, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," ujar Komarudin, Selasa (22/11/2022) dikutip Wartakota.
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa keempat tersangka tidak akan melarikan diri sehingga tak dilakukan penahanan.
"Kalau syarat subjektif, itu ketika penyidik berasumsi bahwa pelaku tidak akan melarikan diri, mengulangi lagi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti," lanjutnya.
Jika syarat tersebut terpenuhi, kata Komarudin, artinya keempat tersangka koperatif.
"Berdendang Bergoyang" adalah sebuah festival yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 29 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Belajar dari Kericuhan Berdendang Bergoyang, GBK Bakal Adakan Training Crowd Management
Kegiatan tersebut terpaksa dihentikan di hari kedua lataran penonton yang hadir melebihi kapasitas.
Sebanyak 27 orang juga dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan berdesak-desakan pada hari pertama acara.
Sumber : Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.