JAKARTA, KOMPAS.TV – Hamid Husein, paman dari Wanda Hamida diketahui tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Hamid tidak ditahan lantaran ancaman hukuman dari pasal persangkaan disebut dibawah lima tahun.
"Pasal 167 KUHP ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Pasal 167 ayat (2) KUHP adalah pengertian dari “memaksa masuk” dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP, yaitu masuk dengan cara merusak dan/atau memanjat, memakai anak kunci palsu atau menggunakan jabatan palsu.
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Paman Wanda Hamidah sebagai Tersangka Kasus Tanah
Diketahui, Hamid Husein diagendakan diperiksa Polda Metro Jaya, Jakarta pada hari ini sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Namun, Zulpan belum mengetahui apakah yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan penyidik tersebut atau belum.
"Kita belum tahu tapi kita harapkan kooperatif lah ya untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein dipastikan hadir dalam pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (17/11).
Kehadiran Hamid ini untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyerobotan lahan milik Japto Soerjosoemarno.
Baca Juga: Saat Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum Jokowi dan Kapolri Usai Paman Jadi Tersangka
Tim kuasa hukum Hamid, Albert Aswin menerangkan kehadiran kliennya itu setelah pihaknya menerima surat pemanggilan tersebut.
"Ya, sudah (terima surat pemanggilan). Pak Hamid Husein akan datang memenuhi panggilan tersebut," kata Albert, Kamis.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.