JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis cum politisi Wanda Hamidah mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna memberikan klarifikasi soal pengaduan masyarakat yang dibuat pamannya, Hamid Husein, terkait sengketa rumah di Cikini, Jakarta Pusat.
Wanda Hamidah mengatakan bahwa kedatangannya juga bertujuan untuk menyerahkan bukti-bukti ke penyidik terkait pengaduan tersebut.
“Hari ini, 15 November 2022, keluarga besar kami, Pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik,” kata Wanda, Selasa (15/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Hengkang dari NasDem, Wanda Hamidah Resmi Pindah ke Golkar
Wanda menegaskan bahwa dia dan keluarga sudah menempati rumah yang berada di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, itu sejak tahun 1962. Namun, kini masalah disengketakan.
Hal itu terjadi saat pamannya melakukan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan nomor 1.001. Namun, sertifikat tersebut bernama Yapto Suryo Sumarno.
“Anehnya, SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2. Alamatnya berbeda sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Baca Juga: Digugat Wanda Hamidah soal Eksekusi Rumah, Wali Kota Jakarta Pusat Mengaku Sudah Sesuai Prosedur
Tak lama kemudian, pamannya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin berhak. Atas hal itu, paman Wanda Hamidah pun membuat pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri.
Politisi Partai Golkar itu pun merasa kasus yang menimpanya adalah hal yang lucu.
“Ini agak lucu karena kami tinggal di sana dari tahun 62 di rumah itu sampai hari ini,” ujarnya.
Selain pengaduan masyarakat tersebut, keluarga Wanda Hamidah juga telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Yapto Suryo Sumarno dan pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan rumahnya.
Baca Juga: Rumahnya Urung Dieksekusi, Wanda Hamidah Tetap Gugat Wali Kota Jakarta Pusat
Gugatan itu didaftarkan pada 4 November 2022. Pihak Wanda Hamidah menilai Yapto melakukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli atau pengalihan hak yang menjadi alasan terbitnya SHGB 1.000 dan 1.001 Cikini.
Keluarga Wanda Hamidah juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Wali Kota Jakarta Pusat terkait tindakan penerbitan SHGB tersebut pada 27 Oktober lalu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.