JAKARTA, KOMPAS.TV - Indra Kenz berencana mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait kasus investasi bodong binary option Binomo.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda. Brian mengatakan bahwa upaya banding akan ditempuh guna memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
“Dalam putusan ini, kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz,” kata Brian di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Harta Indra Kenz Dirampas untuk Negara, Korban Binomo: Kita Ditipu, Sekarang Dirampok!
Selain untuk mendapatkan keadilan, banding tersebut diajukan karena pihak Indra Kenz merasa ada beberapa hal yang tidak tepat dalam putusan hakim.
Termasuk soal keputusan hakim yang mendakwa Indra Kenz ikut menikmati uang hasil kerugian para korban Binomo. Brian membantah hal tersebut. Brian bilang, hakim mengesampingkan sejumlah bukti-bukti dipersidangan.
“Sama sekali, Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini. Kedua, jelas bukti-bukti persidangan ini dikesampingkan oleh majelis hakim,” jelas Brian.
Dia menjelaskan, tak ada uang dari para korban yang mengalir ke rekening pemilik julukan Crazy Rich Medan itu. Seluruh uang korban justru mengarah ke rekening Binomo.
“Dalam pembuktian yang kita ajukan, terdapat akun (milik Indra Kenz) yang isinya hanya senilai Rp3,5 miliar atau USD231.000. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," jelasnya.
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Lebih lanjut, Brian juga mengatakan bahwa Indra Kenz justru lebih banyak mendapatkan uang dari Indodax, bukan dari platform Binomo.
“Itu tidak dipertimbangkan oleh hakim,” tegasnya.
Kini, Indra Kenz memiliki waktu selama tujuh hari untuk mendaftarkan permohonan banding ini.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.