JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Slamet, menjelaskan kronologi Dito Mahendra mengalami kerugian hingga Rp17,5 juta gegara postingan Nikita Mirzani.
Penjelasan ini disampaikan Slamet saat membacakan dakwaan terhadap Nikita Mirzani dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Slamet bilang, Dito Mahendra mengalami kerugian materil hingga Rp17,5 juta.
Baca Juga: Nikita Mirzani akan Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis Gara-gara Instastory
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materiil sebesar Rp17.500.000,” kata Slamet di ruang sidang, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Cerita ini dimulai pada Minggu, 8 Mei 2022 pukul 20.00 WIB. Saat itu, Dito Mahendra tengah bersama seseorang bernama Haerul Yusi. Mereka bertemu dengan saksi Melisa yang merupakan rekan kerja Dito sendiri.
Melisa berniat untuk mencari sepatu, tetapi Dito kemudian menawarkan sepatu miliknya bermerek Hermes. Dia menawarkan sepatu branded itu ke Melisa dengan harga Rp17.500.000.
Melisa pun tertarik sehingga pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB dia menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes tersebut ke rekan Dito, Haerul Yusi, sebesar Rp5 juta.
Pada Rabu, 18 Mei 2022 pukul 15.59 WIB, Melisa yang merupakan follower Instagram Nikita Mirzani melihat unggahan foto Dito Mahendra di Instagram Story sang artis.
"Melisa kemudian menghubungi Haerul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan melalui Haerul Yusi sebesar Rp5 juta," ujar Slamet.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Dikonfrontasi dengan Dito Mahendra, Kuasa Hukum Minta Hal Ini
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;
Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.