JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven masih terancam hukuman pidana terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Pasalnya, kasus prank atau pura-pura melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kantor polisi masih terus belanjut.
Hari ini, Senin (24/10/2022), kameramen dan sopir Baim Wong akan diperiksa terkait kasus prank KDRT tersebut.
"(Diperiksa) hari ini jam 13.00 WIB ya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada Tribunnews, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Viral Lesti Kejora Diusir dari TV hingga Didepak dari Juri Dangdut Academy, Ini Faktanya
Diketahui, Baim Wong dan Paula dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner dengan Pasal 36 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga kini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut, Baim pun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa waktu lalu, Nurma menjelaskan kemungkinan Baim Wong menjadi tersangka berdasarkan fakta yang ada.
Baca Juga: Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Masih Bergulir, 2 Polisi Diperiksa, Ngaku Tak Sadar Kena Prank
Menurutnya, jika apa yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven mengarah ke unsur pidana, maka status bisa dinaikkan menjadi tersangka.
"Kalau fakta sudah mengarah, kita akan menaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.