JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Cita Citata turut menanggapi isu kekerasan rumah tangga yang diduga dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Dia diduga menyindir Rizky dan Lesti.
Diketahui, Lesti menuai kritik dari beberapa pihak setelah mencabut laporannya terhadap Rizky Billar.
Cita Citata tak setuju apabila pelaku KDRT tidak dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurut pelantun "Sakitnya Tuh Di sini" ini, KDRT merupakan sebuah kejahatan domestik yang memiliki dampak luar biasa.
Baca Juga: Lesti Kejora Kembali pada Rizky Billar, Yenny Wahid: NU Women Siap Berikan Konseling
"Bagi saya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT itu, merupakan sebuah kejahatan domestik yang punya dampak hebat. Dari data yang dikeluarkan Kementrian PPPA, sepanjang 2021, terdapat 10.247 laporan kekerasan terhadap perempuan, dari jumlah tersebut, data yang diperoleh Komnas Perempuan, terdapat 2.527 kasus KDRT," ujar Cita Citata di akun Instagramnya, Senin (17/10/2022).
"Bayangkan, jika seorang perempuan sudah disakiti secara fisik dan mental. Bayangkan jika itu adalah ibu pelaku, adik perempuan pelaku, atau saudara perempua pelaku," ujarnya.
Pemilik nama asli Cita Rahayu itu juga menyoroti bagamana Lesti yang merupakan korban, mencabut laporan saat Billar ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Lesti Kejora Dituding Ngeprank Rakyat Indonesia, Tsamara Amany: Gue Gak Setuju
Ia merasa sangsi, apakah permintaan maaf dan ungkapan kasih sayang bisa menjamin perbuatan kekerasan itu tak akan terulang kembali.
"Apalagi, jika dalam perjalanannya, korban kemudian mencabut laporan. Apakah kejadian tersebut tidak terulang? Hanya dengan iming-iming permintaan maaf belaka dan mungkin ungkapan sayang yang semu dan dipaksakan? Apakah cinta sudah sedemikian rendahnya tergadaikan?" tulisnya.
Menurutnya, memaafkan pelaku KDRT tidaklah salah namun, proses hukum tetap harus berjalan.
"Manusia memang tempat salah, manusia diwajibkan untuk memberi maaf. Namun hukum harus tetap ditegakkan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Bukankah itu tujuan hukum ada?" tuturnya.
Sebagai informasi, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus KDRT Rizky Billar.
Kendati demikian, Billar dikenakan wajib lapor karena proses penyidikan masih berlangsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.