JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani kembali dicekal ke luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pihak Kemenkumham mengatakan, Nikita Mirzani dicekal atas permintaan dari Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Antara, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Maafkan Rizky Billar yang Sudah Terbukti KDRT, Apakah Lesti Kejora Terjebak Toxic Relationship?
Adapun alasan mengenai pencekalan tersebut, pihak Kemenkumham belum buka suara.
Seperti diketahui, perempuan yang kerap disapa "Nyai" itu memang tengah terjerat kasus hukum.
Bahkan Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE pada 22 Juli 2022 lalu.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra, pria yang disebut sebagai kekasih penyanyi Nindy Ayunda.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Najwa Shihab karena Lapor ke Polisi, Suruh Lapor Polisi Tidur
Namun, karena alasan kemanusiaan, polisi tidak menahan Nikita.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa ibu NM masih harus mendampingi kedua putranya, maka penyidik mengakomodir permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ibu NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Nikita saat ini hanya dikenakan wajib lapor sepekan sekali.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.