JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi sudah mengantongi tiga bukti penting dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Bukti penting tersebut adalah hasil visum Lesti Kejora, rekaman CCTV, dan foto-foto saat peristiwa.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjawab soal kemungkinan status Rizky Billar naik, dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Rizky Billar Dicecar 38 Pertanyaan, Penyidik Gali Motif Dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora
Nurma bilang, saat ini penyidik tengah menggali informasi dari Rizky Billar sebagai terduga pelaku dugaan KDRT, sehingga belum diketahui apakah Billar akan menjadi tersangka atau tidak.
“Ini lagi proses, tentunya penyidik lagi meminta keterangan yang jelas dari saudara R (Rizky Billar),” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
“Proses lagi berlangsung, jadi berita acara lagi dilakukan oleh penyidik. Mudah-mudahan pertanyaan yang diberikan penyidik oleh Saudara R bisa dijawab oleh Saudara R. Ini adalah hak jawabnya Saudara R,” lanjut Nurma.
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan bahwa penetapan tersangka adalah wewenang penyidik. Penyidik sendiri masih mendalami kemungkinan status tersangka tersebut.
“Jadi ini adalah wewenang dari penyidik. Kita tunggu saja keterangan jelas, jadi untuk memperjelas laporan yang sudah dilaporkan,” pungkas Nurma.
Diketahui, Rizky Billar sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/10). Namun, dia datang lebih cepat dan menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (12/10).
Baca Juga: Video CCTV Detik-detik Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Ini Kata Polisi
Sebagai informasi, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar terkait dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9).
Dalam laporannya, Lesti mengaku dibanting dan dicekik Rizky Billar usai mendapatinya berselingkuh. Akibat kekerasan tersebut, Lesti dirawat di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta
Dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.