JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan soal kemungkinan Rizky Billar jadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Nurma mengatakan bahwa saat ini status Rizky Billar masih sebagai saksi dan akan menjalani pemeriksaan pada besok Kamis (6/10/2022).
Apabila Rizky Billar terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, maka polisi bisa menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Paling Parah, KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora Disebut akan Terjawab dari Hasil Visum
Tak hanya itu, ada juga kemungkinan Rizky Billar ditahan.
“Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti),” kata Nurma, Rabu (5/10), seperti dikutip dari Tribunnews.
Dalam perkara ini, Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
“Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara),” kata Nurma.
Saat ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk karyawan dan teman dekat Lesti Kejora.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan memeriksa asisten rumah tangga (ART) dan penjaga keamanan di rumah Lesti dan Billar.
Billar akan diperiksa besok Kamis, sementara Lesti menunggu pulih terlebih dahulu,
Penyidik juga masih menunggu hasil visum kekerasan yang dialami Lesti. Rencananya hasil visum akan keluar pada Jumat (7/10).
Baca Juga: Besok, Polres Metro Jakarta Selatan Panggil Rizky Billar untuk Diperiksa sebagai Terlapor!
Saat ini, Lesti Kejora sudah keluar dari Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta setelah menjalani perawatan yang intensif.
Namun, Lesti enggan pulang ke kediamannya dengan Billar karena trauma dengan pria 27 tahun itu.
Pelantun tembang “Takdir Cinta” itu harus menggunakan penyangga leher karena mengalami pergeseran tulang leher.
Dia juga mengalami lebam-lebam di tangan hingga kaki.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.