JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penipuan yang menimpa aktris Jessica Iskandar menemui babak baru.
Diketahui, Jessica dan suaminya Vincent Verhaag sebelumnya mengaku rugi Rp9 miliar usai 11 mobilnya diduga digelapkan oleh Christoper Steffanus Budianto (CSB)
Ia lantas melaporkan CSB atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Terbaru, CSB tak terima dan melaporkan balik Jessica Iskandar. Berikut rangkumannya.
Salah satu pengacara CSB, Darius Situmorang mengungkapkan telah menggugat secara perdata Jessica Iskandar pada Rabu (14/9/2022).
“Gugatan di PN Jaksel itu nomor perkaranya sudah keluar yaitu perkara nomor 838/perdata/prd/2022 PN Jaksel, di mana gugatan tersebut adalah gugatan melawan hukum,” ujar Darius di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Rugi Hampir Rp10 Miliar, Begini Awal Mula Jessica Iskandar Sadar Kena Tipu
Dalam gugatan kliennya, Darius menyoroti bagaimana Jessica dan suaminya terlalu vulgar saat konferensi pers.
Hal itu karena Jessica secara terang-terangan menyebut kliennya sebagai penipu.
Pengacara Steven lainnya, Gonggom Sihite mengatakan, dalam perjanjian kerja sama antara perusahaan rental mobil Triip.id yang dikelola Steven dengan Jessica hanya disebutkan 1 mobil Mercedes Benz.
“Perjanjian di situ 1 unit Mercedez Benz. Kita sesalkan di sini, ada hak dan memang terjadi rental mobil sudah terlaksana. Saudara J sudah beberapa kali disetor ke rekeningnya. Sudah terlaksana,” ucap Gonggom.
“Ujuk-ujuk di konferensi pers, J menyebut saudara Steven penipu dan merasa dirugikan Rp9,8 M. Kerugian yang seperti apa, kan makanya perbuatan melawan hukum. Itu gugatan yang kita daftarkan ke PN Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Selain itu, Darius juga meminta Jessica maupun Vincent membuktikan di pengadilan terkait tuduhan penipuan yang dilayangkan ke kliennya.
Sumber : Kompas.com/Tribun Bali
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.