JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Nia Daniaty ikut terseret pusaran kasus penipuan CPNS bodong anaknya, Olivia Nathania.
179 korban penipuan CPNS bodong kini menggugat secara perdata Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar pada 22 Agustus 2022.
Dalam gugatan yang resmi teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini, Nia Daniaty menjadi pihak yang turut tergugat.
Baca Juga: Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Olivia Nathania sendiri telah dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan bodong terhadap 225 orang oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Kerugian dari ratusan korban tersebut ditaksir mencapai Rp9,7 miliar dan Olivia dijatuhi vonis dengan kurungan penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan.
Kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri mengatakan bahwa pihaknya menggugat pihak Olivia Nathani, Rafly, dan Nia Daniaty untuk mengembalikan uang para korban.
Kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewa Sari menuturkan bahwa korban yang menggugat sebanyak 179 orang.
“Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan kerugian Rp8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang totalnya Rp9,7 miliar,” kata Mila di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022), seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Tipu 225 Orang dengan Total Kerugian Rp9,7 Miliar, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara
Desi Hadi Saputri menjelaskan bahwa selain 179 orang yang menggugat, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang untuk menuntut uang mereka kembali.
“Tapi kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menurut haknya,” kata Desi.
Soal mengapa Rafly dan Nia Daniaty ikut terseret dalam gugatan tersebut, Desi menjelaskan bahwa mereka diduga ikut menikmati uang hasil CPNS bodong tersebut.
Selain itu, tidak ada niat baik dari Nia Daniaty untuk mengembalikan uang para korban.
Sebagai informasi, kasus penipuan CPNS bodong ini bermula dari laporan salah satu korban bernama Karnu terhadap Olivia Nathania dan Rafly, 23 September 2021 lalu.
Baca Juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Teriak Minta Pengembalian Uang
Laporan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CNPS dengan total korban mencapai 225 orang.
Anak Nia Daniaty ini dinilai memalsukan hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.