JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik merek 'Open Mic', Ramon Papana, akhirnya buka suara usai hal tersebut menjadi polemik saat para komika Indonesia menggugat pembatalan merek tersebut.
Diketahui, 'Open Mic' terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia (DJKI) sejak 2013 atas nama Ramon Papana.
Ramon menjelaskan bahwa tujuannya mendaftarkan Open Mic adalah untuk memajukan industri stand up comedy di Indonesia.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Heran Ada Orang yang Patenkan Istilah Open Mic: Kenapa Orang Harus Bayar Rp1 M?
Dia mengaku sebagai sosok pelopor stand up Indonesia dan ingin mewujudkan hal tersebut dengan mematenkan open mic.
“Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon kepada wartawan, Jumat (26/8/2022), seperti diberitakan Kompas.com.
Ramon lantas menceritakan awal mula dirinya mendatarkan 'Open Mic' sebagai merek. Mulanya, dia menyuruh anaknya mendaftarkan merek SUCI, tetapi merek tersebut sudah dipakai.
"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," jelas Ramon.
Setelahnya, dia mencari cara untuk mendaftarkan nama lain. Terbesitlah istilah open mic. Dia mengatakan bahwa open mic merupakan ‘dapur’ stand up comedy.
"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic,” jelas Ramon.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.