JAKARTA, KOMPAS.TV - Psikolog anak Seto Mulyani yang dikenal sebagai Kak Seto mengatakan anak-anak pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, butuh perlindungan.
Kak Seto yang juga ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (23/8/2022), untuk meminta Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Ferdy Sambo.
Ia mengatakan, anak-anak Ferdy Sambo bisa mengalami depresi karena mengalami perundungan atau bullying.
"Karena anak di-bully itu, dalam keadaan tertekan, trauma dan tidak berdaya dan bisa depresi. Nah, ini butuh perlindungan khusus," ujar Kak Seto di Gedung Bareskrim, seperti dikutip dari video Youtube Kompas TV.
Dia juga menilai anak bungsu Ferdy Sambo harus ikut ibunya, Putri, meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sementara yang paling kecil ada di sekolah dasar dan ada yang paling bungsu masih satu tahun setengah saat ini mereka membutuhkan perlindungan khusus karena harus terpisah dari kedua orang tuanya," ujarnya.
Menurut Kak Seto, tumbuh kembang anak akan lebih baik saat bersama orang tuanya dibanding apabila dipisahkan.
"Salah satu yang kami sarankan adalah kalau bisa tetap bersama ibunya karena dalam pengalaman kami, penelitian di berbagai negara, anak-anak yang bersama ibu, walaupun dalam kondisi penahanan, tapi anak-anak akan tumbuh lebih sehat daripada dipisahkan dari ibunya," tuturnya.
Baca Juga: Kak Seto Siap Bantu Anak-anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Psikolog hingga Tenaga Pendidikan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus Brigadir J oleh penyidik Bareskrim Polri pekan ini.
“Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo Jakarta, Senin (22/8/2022).
Sebagai informasi, Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Selain Ferdy Sambo dan Putri, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf (sopir/ART).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.