JAKARTA, KOMPAS.TV - Kakak Nirina Zubir, Fadlan Karim mengaku kecewa dengan putusan vonis 3 notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat kasus mafia tanah hanya divonis kurang dari 3 tahun.
Diketahui, sidang putusan kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (16/8/2022).
Mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto divonis 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar.
Adapun 2 notaris PPAT yang juga merupakan terdakwa kasus mafia tanah Farida dan Ima Rosiana divonis penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Riri Khasmita Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar Divonis 13 Tahun Penjara
Sedangkan notaris PPAT Erwin Riduan divonis penjara selama 2 tahun.
"Untuk putusan Riri dan Edrianto kami cukup puas," kata Fadlan, dilansir dari Kompas.com.
Namun, Fadlan harus menelan kekecawaan mengetahui vonis hukuman notaris-notaris tersebut. Terlebih, ketiganya sudah ditahan selama beberapa bulan saat proses persidangan.
"Tapi, untuk notaris, apalagi Farida yang merupakan aktor intelektualnya, kami kecewa dengan putusan hakim yang cuma 2 tahun 8 bulan. Apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan," lanjutnya.
Fadlan mengatakan, 3 notaris terdakwa mafia tanah itu juga telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, pasal tersebut tidak diperhitungkan oleh hakim.
"Padahal notaris itu sudah masuk unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi TPPU-nya mana?" ucapnya.
Baca Juga: Nirina Zubir Gugup, Nasib Komplotan Riri Khasmita Terdakwa Mafia Tanah Diputuskan Hari Ini
Menurut Fadlan, dengan vonis ringan terhadap notaris yang justru merupakan aktor intelektual, mafia tanah di Indonesia akan sulit diberantas.
"Pak Presiden Jokowi, Pak Menteri, kayaknya kita akan terus menemukan jalan buntu kalau aktor inteleknya enggak diapa-apain. Terus terang kami sangat kecewa," keluh Fadlan.
Sebagai informasi, Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan divonis bersalah menggelapkan 6 aset milik ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.
Dalam kasus ini, Nirina Zubir mengaku mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.