JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Kartika Putri menceritakan kronologi aset rumah milik almarhum ibunya yang diduga digelapkan oleh orang terdekat.
Kartika Putri dan kedua saudaranya baru-baru ini mulai menyadari sertifikat rumah almarhumah ibundanya hilang.
Awalnya, perempuan 31 tahun itu sedang memperingati satu tahun meninggalnya sang ibu.
"Kemarin qadarullah seperti diberi petunjuk pada saat mau satu tahun beliau meninggal, kita kumpul di rumah beliau lalu baru kita mau bagi-bagiin baju beliau sebenernya. Awalnya saya lagi mau bagi-bagiin barangnya mungkin bermanfaat untuk dibagikan ke orang sekeliling," ujar Kartika Putri, dilansir dari Tribunnews.
Baca Juga: Kesaksian Habib Usman dan Kartika Putri Bertakziah ke Jenazah Eril
Namun, saat berada di rumah ibunya, aktris kelahiran Palembang tersebut menyadari sertifikat salah satu rumahnya tak ada.
"Kita baru sadar ternyata posisi sertifikat, salah satu aset rumah yang di Cibubur ternyata tidak ada sertifikatnya di tempat yang semestinya," lanjutnya.
Menyadari hal tersebut, Kartika dan dua saudaranya bekerjasama untuk mencari tahu kemana perginya sertifikat rumah almarhumah.
"Kita bertiga ahli waris jadi kita komunikasi, tahu gak kak? Gak tau dan gak tahu. Dari situ kita mulai menyadari bahwa kehilangan sertifikat tersebut," ungkap istri Usman Bin Yahya itu.
Kartika Putri menduga ada orang terdekat yang menyalahgunakan sertifikat tersebut. Terlebih muncul akta kuasa jual beli atas namanya.
Kendati demikian, ia belum berani menyebut nama pihak yang membawa surat tanah ibundanya dan membalik nama sertifikat tersebut.
Baca Juga: Kartika Putri Anggap Tersangka Tak Ada Itikad Baik, Berharap Kasus Richard Lee Segera Disidangkan
"Lalu diduga ada oknum yang menyalahgunakan sertifikat tersebut, dan yang kagetnya lagi setelah kita selidiki secara kekeluargaan, sudah ada akta kuasa jual atas nama kita bertiga, kita bertiga gak pernah bikin," terangnya.
Kartika Putri dan kakaknya, Adit akhirnya melaporkan 2 notaris dan 5 orang lain ke Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, atas kasus penggelapan aset.
"Membuat laporan terkait adanya dugaan penggelapan, pemalsuan, serta melarikan juga bisa ya, melarikan sertifikat," ucap Kartika Putri.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.