JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak aktor Johnny Depp buka suara terkait banding yang diajukan oleh pengacara Amber Heard soal putusan pengadilan.
Diketahui, pihak Amber Heard mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang menyatakan Johnny Depp menang terkait kasus pencemaran nama baik yang disidangkan di Fairfax, Virginia beberapa waktu lalu.
Pihak Heard meminta keputusan tersebut dibatalkan dan kasusnya disidangkan kembali. Pengacara bintang "Aquaman" itu mengatakan bahwa Johnny Depp menang tanpa didukung oleh bukti yang kuat.
Pengacara utama Depp, Ben Chew, menanggapi banding tersebut dalam sebuah pernyataan kepada Courthouse News.
Baca Juga: Menang Lawan Amber Heard, Johnny Depp Justru Harus Bayar Rp560 Juta ke ACLU, Kenapa?
"Sudah kami duga, hanya lebih lama dari dugaan kami, tidak begitu penting," ucapnya, dikutip Selasa (5/7/2022)
Melansir DailyMail, mosi tersebut diajukan pada Jumat (1/7/2022) waktu setempat.
Pihak Amber Heard juga menuduh bahwa seorang juri di persidangan lalu belum diperiksa dengan benar, dan mempertanyakan apakah juri itu memiliki izin atau tidak.
Dalam dokumen yang diajukan di pengadilan, pengacara Heard berpendapat putusan dan ganti rugi 10 juta dolar AS yang sekarang menjadi hutangnya kepada Depp harus dibatalkan.
Baca Juga: Ini Hadiah Amber Heard dari Elon Musk, Kabarnya Bakal Dijual untuk Bayar Johnny Depp
" (Alasannya) Depp melanjutkan semata-mata atas pencemaran nama baik dengan teori implikasi, mengabaikan klaim bahwa pernyataan Ms. Heard sebenarnya salah," bunyi pernyataan dalam dokumen tersebut.
Sebelumnya, Amber Heard secara terang-terangan mengaku tidak bisa menbayar ganti rugi 10,35 juta dolar AS sehingga saat ini ia berutang kepada Johhny Depp.
Banding ini merupakan salah satu upaya agar Heard tidak harus memenuhi kewajiban tersebut.
Sumber : Daily Mail
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.