JAKARTA, KOMPAS.TV - Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus yang dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.
Vonis yang juga diberikan kepada terdakwa lain, Ni Made Dwita tersebut separuh lebih ringan dari tuntutan awal yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memaparkan alasan vonis Adam Deni lebih ringan dari tuntutan.
Menurut Majelis Hakim, ada lima poin yang meringankan hukuman dari tuntutan awal yakni 8 tahun penjara. Salah satunya adalah Adam dan Ni Made Dwita dinilai berperilaku sopan.
Baca Juga: Adam Deni Tuding Ahmad Sahroni Korupsi, Kuasa Hukum Ancam Akibat Hukum jika Tak Terbukti
"Satu, para terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar," kata Majelis Hakim, Selasa (28/6/2022).
Majelis Hakim juga menyebut bahwa Adam telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Vonis meringankan itu juga diberikan karena kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Adam disebut juga merupakan tulang punggung keluarga, sedangan Ni Made Dwita mempunyai keluarga.
"Terdakwa satu merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari sedangkan terdakwa dua mempunyai keluarga," terangnya.
Baca Juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ini yang Memberatkannya
Terakhir, Majelis Hakim menyebut para terdakwa sudah saling memaafkan dengan para saksi dan korban.
Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Sahroni melaporkan Adam ke polisi dengan tuduhan mengunggah dokumen pribadi tanpa izin. Dokumen tersebut berupa pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.