JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada yang berbeda di depan gedung utama Polresta Serang Kota. Deretan karangan bunga nampak berjejer usai artis Nikita Mirzani dikabarkan sudah berstatus sebagai tersangka.
Melansir Kompas.com, Kamis (23/6/2022), karangan bunga tersebut rupanya berisi dukungan dan ucapan terima kasih untuk Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto.
Karangan bunga tersebut dikirim oleh sejumlah kelompok masyarakat, termasuk Komunitas Indonesia Damai dan Aliansi Pegiat Medsos Indonesia.
Baca Juga: Beda Pernyataan Kejari dan Polisi soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukum
“Terima kasih telah menjadi pengawal hukum Indonesia Pak Kapolres,” demikian isi salah satu karangan bunga dari Komunitas Indonesia Dalam.
“Maju terus Polisi Indonesia, Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet,” tulis karangan bunga dari Aliansi Pegiat Medsos Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar bilang, surat tersebut dikirim bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Serang Banten.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP), kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka). Tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," kata Rezkinil kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Ini Alasan Nikita Mirzani Adukan Polisi yang Kepung Rumahnya ke Propam: Ada Dugaan Kriminalisasi
Sebelum kabar tersebut ramai, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dia menegaskan bahwa Nikita masih berstatus sebagai saksi, mengklarifikasi beredarnya surat penetapan tersangka yang ramai di media sosial.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Surat Penetapan Tersangka Diterima Kejari Serang, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Propam Polri
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa status tersangka kliennya hanya bisa dipastikan oleh pihak Polresta Serang Kota.
“Kalau kamu tanya penetapan tersangka kejaksaan dapat. Jangankan kejaksaan, wartawan sudah dapat duluan (penetapan tersangka),” kata Fahmi, Rabu.
“Artinya, kebenaran isi itu yang punya hak yang memutuskan dalam hal ini Humas Polda,” pungkasnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.