JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli ilmu hukum pidana umum dan khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Youngky Fernando menilai tindakan polisi yang mengepung rumah Nikita Mirzani selama 10 jam terlalu lunak.
Diketahui sebelumnya, Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani pada hari Rabu (15/6/2022) pukul 03.00 dini hari.
Setidaknya sebanyak 11 polisi hadir di rumah Nikita karena artis tersebut sudah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Baca Juga: Ini Alasan Nikita Mirzani Bakal Laporkan Polisi yang Kepung Rumahnya Jam 3 Pagi
Upaya penjemputan tersebut sayangnya harus gagal karena Nikita Mirzani menolak untuk ikut dengan polisi.
Youngky Fernando mengatakan bahwa tindakan dari bintang film Comic 8 itu sendiri sudah dapat dinilai sebagai pelanggaran karena melakukan melakukan perlawanan hukum.
“Jadi bukan hanya tidak kooperatif, tapi sudah melakukan perlawanan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 224 KUHP,” kata Youngky melalui keterangan tertulis, mengutip Warta Kota, Senin (20/6/2022).
Mengenai alasan Nikita Mirzani yang merasa terintimidasi karena kedatangan polisi pada dini hari, menurut Youngky hal itu tidak mendasar.
Dia menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, tidak ada larangan yang menyatakan polisi tidak boleh memanggil saksi atau tersangka pada jam-jam tertentu.
Baca Juga: Beredar Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Benarkah? Ini Kata Polisi
Sumber : Warta Kota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.