JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten gagal menjemput artis Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik telah meninggalkan rumah Nikita Mirzani di Jakarta Selatan.
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto, dilansir dari Antara.
Diketahui, Nikita mengaku rumahnya didatangi oleh sejumlah polisi pada pukul 03.00 WIB dini hari, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Kepung Rumah Nikita Mirzani Jam 3 Pagi: Dia Mangkir dari Pemeriksaan
Shinto mengatakan, datangnya penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat figur publik tersebut.
"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar Shinto.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang yang bernama Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kronologi Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Jam 3 Pagi, Ini Penjelasan Polisi
Rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Shinto mengungkap, penjemputan itu dilakukan lantaran Nikita sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," ujar Shinto.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.