JAKARTA, KOMPAS.TV - Jagat maya sempat dihebohkan dengan kabar bahwa tersangka kasus penipuan trading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz disebut dipulangkan.
Tidak hanya itu, dalam video yang beredar, disebutkan bahwa semua aset Indra Kenz yang sempat disita pihak kepolisian telah dikembalikan.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan bahwa kabar Indra Kenz dipulangkan merupakan hoaks, atau informasi bohong,
"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Gatot, di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Baru: Indra Kenz Kelola Perusahaan Koin Kripto
Gatot juga menyatakan bahwa saat ini Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," lanjutnya.
Terkait perkembangan kasus penipuan binary option Binomo tersebut, lanjut Gatot, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (6/6) lalu.
"Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," ujarnya.
Diketahui, Indra Kenz dan tiga anggota keluarganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading berkedok binary option Binomo.
Tiga anggota keluarga Indra Kenz yang menjadi tersangka antara lain Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Selain Indra Kenz dan temannya, penyidik juga menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Dua Sertifikat Tanah dan Data Perusahaan Trading Ditemukan dalam Deposit Box Indra Kenz
Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.