JAKARTA, KOMPAS.TV - Kombes Pol. Endra Zulpan mengungkap kronologi Andrie Bayuadjie gitaris band Kahitna ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di sebuah kos-kosan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) pukul 00.30 WIB.
Zulpan mengatakan, penangkapan Andrie sangat gitaris Kahitna itu bermula dari pengaduan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lantas mengamankan musisi tersebut.
Ada informasi masyarakat yang disampaikan ke petugas kepolisian terkait penggunaan narkotika di tempat yang bersangkutan, kemudian dilakukan pendalaman di bawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarrta Barat.
"Kemudian dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saudara Andrie Bayuadjie alias Andrie," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna, Musisi AB yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian, lanjut Zulpan telah mengamankan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam yang termasuk psikotropika golongan 4.
Kepada penyidik, Andrie, gitaris Kahitna mengaku mengonsumsi obat terlarang tersebut untuk bisa cepat tidur dan beristirahat.
"Menurut pengakuan saudara Andrie setelah dilajukan pemeriksaan oleh penyidik mengakui bahwa mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau untuk mempermudah dia tidur," lanjutnya.
Baca Juga: Musisi Band Inisial AB Ditangkap Polisi Terkait Narkoba di Kawasan Cilandak
Zulpan menyebut, Andrie Bayuadjie Kahitna sudah mengonsumsi Valdimex Diazepam sejak tahun 2017 hingga 2018 saat dirinya melakukan pengobatan.
Selain, itu pada tahun 2020 hingga 2022, kata Zulpan, Andrie kembali mengonsumsi obat tersebut dengan membelinya secara online.
"Mestinya obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan (Andrie) mendapatkannya tanpa resep dokter," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, penyidik telah mempersangkakan Andrie Bayuadjie Kahitna dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.