JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial Adam Deni Gaeraka dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar atas kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Setelah persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Adam Deni sempat menanggapi tuntutannya tersebut. Ia mengatakan bahwa ini merupakan kasus ITE dengan tuntutan terberat.
"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujar Adam Deni, melansir Antara, Selasa (31/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara, Baringin Sianturi saat membaca hasil tuntutan mengatakan ada beberapa faktor yang memberatkan tuntutan Adam Deni.
Baca Juga: Unggah Dokumen Pribadi Milik Ahmad Sahroni, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Salah satunya adalah Adam diduga tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan.
"Hal yang memberatkan itu ialah karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan dan tidak bersikap baik selama proses persidangan," kata Baringin Sianturi.
Selain itu, pria yang pernah berseteru dengan Jerinx SID tersebut, lanjut Baringin, juga kerap berbelit-belit saat memberi kesaksian.
"Hal itu dibuktikan dengan terjadinya keributan selama persidangan dilaksanakan. Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," lanjutnya.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan hukuman Adam Deni ialah karena para terdakwa belum pernah dihukum.
Sumber : Kompas.com/Antaranews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.