JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengajukan surat pengunduran diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan mengaku telah menerima surat dari Hotman Paris.
Namun demikian, pihaknya belum mengambil keputusan.
“Ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak,” kata Otto, mengutip Tribunnews, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Ungkap Sifat Asli Hotman Paris, Iqlima Kim Mundur Jadi Asisten Pribadi
Otto Hasibuan beserta anggota Peradi lain masih menahan Hotman Paris dan tidak ingin tergesa-gesa mengabulkan pengunduran diri tersebut.
Sebab, jika pengunduran diri Hotman dikabulkan, akan menyalahi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat,” jelasnya.
Dalam Pasal 30 Ayat (2) UU Advokat, disebutkan bahwa, “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.”
Otto pun menjelaskan lebih detail isi Pasal 30 UU Advokat, bahkan yang dimaksud organisasi advokat dalam hal ini adalah Peradi.
Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Konten Bermuatan Asusila
“Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi, menurut Undang Undang Advokat. Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi anggota Peradi,” jelasnya.
Meski Hotman Paris sudah mengajukan pengunduran diri, pihak Peradi masih harus mempertimbangkannya, apakah dapat dikabulkan atau tidak.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.