JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam sidang paripurna pada Selasa (12/4/2022).
Pengesahan UU TPKS itu disambut baik oleh banyak pihak, tak terkecuali penyanyi dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Krisdayanti.
Sesaat setelah disahkan, Krisdayanti beserta para anggota dewan lainnya berdiri bertepuk tangan sebagai wujud rasa syukur.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang
Diketahui, Krisdayanti menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Syukur atas diputuskannya UU TPKS setelah melalui pembahasan panjang di DPR-RI. Akhirnya telah dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dalam Sidang Paripurna di DPR-RI pagi ini," tulis Krisdayanti dikutip dari Instagramnya, Selasa (12/4/2022).
Krisdayanti berharap, UU TPKS dapat membantu para korban dan mengurangi tingkat kekerasan seksual di Indonesia dan membuka ruang yang aman bagi para korban.
"Semoga dapat membantu para korban dan mengurangi tingkat kekerasan seksual di Indonesia," lanjut Krisdayanti.
Baca Juga: UU TPKS Sah! Puan Maharani Menangis: Di Indonesia, Tak Ada Tempat Bagi Kekerasan Seksual
Istri Raul Lemos itu juga berterima kasih atas semua dukungan dari berbagai pihak yang terlibat hingga UU TPKS bisa disahkan.
"Terima kasih untuk teman-teman yang sudah membantu dan men-support pengesahan Undang Undang ini, merdeka!" tulis Krisdayanti lagi.
Sebelumnya, proses RUU TPKS ini terbilang alot hingga disahkan menjadi Undang Undang. Dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.