JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang, Jawa Tumur. Ia dianggap lalai dalam berkendara, hingga menyebabkan adanya korban jiwa.
"Menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," kata Adi Prasetyo Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).
Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa pun menuntut terdakwa Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara, dikurangi selama ia menjalani masa penahanan.
Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Doddy Sudrajat Digugat Cerai, Ini Penyebabnya
"Menjatuhkan pidana terhadap Tubagus Joddy dengan pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Adi Prasetyo lagi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan dari Tubagus Joddy.
Diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021). Sementara asisten rumah tangga dan anak Vanessa, Gala Sky selamat dengan luka-luka.
Baca Juga: Kala Gala Sky Cium Foto Bibi dan Vanessa Angel Sembari Memanggil Mamanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.