JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan judi online berkedok trading binary option Quotex.
Kuasa hukum korban, Dr. Finsensius Mendrofa, mengatakan kerugian yang dialami oleh kliennya yang diduga disebabkan oleh Doni Salmanan mencapai Rp 20 miliar.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Kini, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Cara Doni Salmanan Panen Cuan dari Quotex: Untung 80 Persen dari Pemain yang Kalah
Sebagai informasi, Quotex adalah platform judi online berkedok trading yang mirip dengan Binomo. Aplikasi binary option ini dibuat pengembang asal Seychelles, Awesomo Ltd.
Binary option merupakan instrumen trading online yang mengharuskan trader untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Alasan binary option dilarang adalah karena trading jenis ini lebih mirip judi ketimbang investasi atau trading pada umumnya.
Pada tahun 2021 Bappebti telah memblokir 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain. Berikut diantaranya:
Baca Juga: Alasan Doni Salmanan Langsung Ditahan, Polisi: Khawatir Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.