JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan investasi bodong Binomo, Indra Kenz, tinggal menunggu persetujuan pengadilan.
Gatot bilang, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat ke sejumlah pihak yang berwenang memberikan izin penyitaan atau penetapan, termasuk pengadilan setempat.
Pihaknya juga menyurati Badan Pertanahan Negara (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Korlantas.
Baca Juga: Nama Erwin Laisuman Ikut Terserat Kasus Indra Kenz, Pekan Depan Diperiksa Polisi
“Update IK (Indra Kenz) terkait aset, penyidik sudah kirim surat ke BPN dan PPATK dan Korlantas serta pengadilan guna persetujuan pemeriksaan,” jelas Gatot, seperti diberitakan Wartakota, Jumat (4/3/2022).
Senada dengan Gatot, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan rencana bertandang ke Medan untuk meminta penetapan pengadilan negeri terkait penyitaan aset Indra Kenz.
“Mungkin Senin akan ke Medan, meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat untuk menyita semuanya,” tutur Wisnu, dikutip dari Kompas.com.
Apabila pihak kepolisian sudah mendapatkan izin dari pengadilan, aset mewah Indra Kenz yang didapat dari tindakannya, segera disita.
Sejumlah aset yang akan disita adalah rumah di Deli Serdang seharga Rp6 miliar, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, apartemen di medan seharga Rp800 juta, rumah di Tangerang, dan empat rekening.
Kemudian, ada sederet mobil mewah Indra Kenz, seperti mobil Tesla model 3 warna biru dan mobil California tahun 2012 juga terancam disita.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus menelusuri aliran dana hasil pencucian uang dari transaksi binary option ilegal Binomo. Pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana tersebut juga ikut ditelusuri.
Sejauh ini, polisi sudah memblokir empat rekening Indra Kenz yang didalamnya ada puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Terseret Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Didepak dari D’Moon dan JVS Brew
Sebelumnya pada Kamis, 24 Februari 2022, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dia juga sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Indra terancam 20 tahun penjara dan disangkakan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 24 ayat 1 jo Pasal 1 UU ITE.
Selain itu, Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber : Wartakota, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.