JAKARTA, KOMPAS.TV - Angelina Sondakh ingin liburan ke Bali bersama keluarga usai bebas bersyarat. Rencana tersebut keinginan putra Angelina Sondakh dari mendiang Adjie Massaid, Keanu Massaid.
Diketahui, Angelina Sondakh masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.
Ia dilarang bepergian ke luar kota dan luar negeri selama dalam masa cuti menjelang bebas (CMB).
Meskipun begitu, Kepala Bapas memperbolehkan Angelina Sondakh pergi ke luar kota dengan syarat melakukan izin.
Angelina boleh pergi dengan alasannya bertemu keluarga atau hanya sekadar menenangkan pikiran atau healing.
"Untuk keluar kota memang diizinkan untuk keperluan keluarga kemudian berobat, kemudian alasan bekerja itu diperbolehkan untuk saat ini," ujar Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro saat ditemui di kantornya, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Usai Bebas dari Lapas, Angelina Sondakh Janji akan Penuhi Wajib Lapor ke Bapas
Namun, untuk saat ini Ricky Dwi Biantoro mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin dari Angelina Sondakh.
"Terkait permohonan itu, sampai saat ini belum. Baru ada rencana kemarin ingin berlibur ke Bali, tapi sampai sekarang belum ada permohonan izin keluar kota," ucap Ricky.
Kata Ricky, sebelum memberikan izin ke luar kota, pihaknya bakal melihat alasan konkret Angelina Sondakh terlebih dahulu.
"Kami lihat untuk kepentingannya apa dulu nantinya," ucap Ricky.
Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas Bersyarat, Bapas: Dia Boleh ke Luar Kota sampai Healing
Meski begitu, Ricky tidak menutup kemungkinan pihak Bapas Kelas I Jakarta Selatan akan memberikan izin kepada Angelina Sondakh untuk pergi ke luar kota.
"Untuk ke luar kota memang diizinkan untuk keperluan keluarga kemudian berobat, kemudian alasan bekerja itu diperbolehkan untuk saat ini," tutur Ricky.
Sedangkan untuk pergi ke luar negeri, Angelina Sondakh harus izin ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Setelah mendapat izin, baru Angeline Sondakh boleh berangkat.
Angelina Sondakh keluar dari penjara dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan.
Perempuan yang akrab disapa Angie ini diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, dua minggu sekali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.