JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pengunggahan dokumen tanpa izin, Adam Deni, dinyatakan positif Covid-19. Adam Deni kini menjalani isolasi di rutan Bareskrim.
Kabar itu dikonfirmasi kuasa hukum Adam, Susandi pada Jumat (18/2/2022).
Susandi mengatakan Adam Deni sedang menjalani isolasi mandiri di rutan Bareskrim.
“Dalam perawatan isolasi mandiri di Rumah Tahanan Mabes Polri,” ujar Sandi.
Selain itu, tim kuasa juga menyampaikan, pihaknya tengah melakukan mediasi internal antar keluarga Adam Deni dan pihak keluarga pelapor inisial SYD.
Baca Juga: Adam Deni Tolak Berdamai dengan Jerinx, Dokter Tirta: Dia Sakit Hati dan Marah
Susandi mengungkapkan Adam Deni sudah membuat permintaan maaf secara tertulis dan juga video permintaan maaf kepada pihak pelapor.
Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri atas postingan di media sosial pada 1 Februari lalu. Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Dalam laporan tersebut, Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Baca Juga: Kuasa Hukum Adam Deni: Pelapor Bukan Orang Sembarangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.