JAKARTA, KOMPAS.TV - Akhirnya, selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz memilih berhenti mempromosikan produk binary option, termasuk Binomo.
Keputusan Indra Kenz itu dilakukan setelah ia bertemu Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Tidak hanya Indra Kenz, SWI dan Bappebti juga melakukan pertemuan dengan Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.
"Setelah pertemuan tersebut, saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option," tulis Indra Kenz melalui Instagramnya, dikutip Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Indra Kenz Pergi ke Turki, Bareskrim Tetap Jadwalkan Pemeriksaan Besok
Indra lantas menceritakan kronologi bagaimana ia terjun dalam dunia trading dan binary option.
Ia mengaku mengenal binary option dari iklan di YouTube. Pada tahun 2018, ia mulai aktif dalam bidang tersebut.
"Konten pertama saya tentang binary option di-upload di tahun 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber," ujar Indra.
"Singkat cerita, channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga," lanjutnya.
Indra Kenz juga mengakui dirinya sempat menyebut aplikasi Binomo legal di Indonesia untuk mendukung promosinya tahun 2019.
Namun, Indra mengaku meralat pernyataan tersebut pada awal 2020 dan mengatakan bahwa Binomo adalah aplikasi ilegal.
Kendati telah melalukan klarifikasi dan menghentikan promosi produk binary option namun Indra Kenz berjanji untuk tetap menjalani dari proses hukum.
Baca Juga: Sorotan Berita: Indra Kenz akan Diperiksa Bareskrim Polri hingga Vonis Kasus Suap Azis Syamsuddin
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Indra Kenz dkk telah dilaporkan oleh korban binary option Binomo ke Bareskrim Polri lantaran diduga ikut mempromosikan judi online.
Indra Kenz dkk diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Selain itu, terlapor juga diduga melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.