JAKARTA, KOMPAS.TV - Belum genap sepekan Holywings beroperasi, Satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan sanksi kepada pihak manajemen lantaran kedapatan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bogor.
Dalam razia yang berlangsung pada Jumat (11/2/2022) malam, Holywings terbukti melanggar aturan PPKM terkait jumlah pengunjung yang seharusnya 25 persen dari kapasitas total. Denda pun harus dibayarkan sebesar Rp 1 juta.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, salah satu pemegang saham Holywings, memberi tanggapannya pada Senin (14/2/2022).
"Ya itu kan hal kecil. Namanya club pasti kalau ada pelanggaran-pelanggaran kecil wajarlah dan kita penuhi. Semua club pasti ada pelanggaran," kata Hotman Paris.
Baca Juga: Hotman Paris: Holywings Bogor Ramah Keluarga, Bukan Tempat Mabuk-mabukan
Menurut Hotman, sulit menerapkan aturan pembatasan jumlah pengunjung jadi 25 persen. Hotman juga mengungkapkan denda pun sudah dibayar saat itu juga.
"Itu pelanggaran kecil dan kita penuhi, langsung bayar dendanya Rp 1 juta," pungkasnya.
Sebelumnya, Holywings cabang Kemang, Jakarta Selatan juga pernah ditutup dan didenda Rp 50 juta karena melanggar aturan PPKM level 3.
Selain Hotman Paris, artis Nikita Mirzani juga punya saham di bisnis yang turut dibangun oleh pengusaha Ivan Tanjaya ini.
Baca Juga: Ibu Kota Negara akan Pindah, Hotman Paris: Ratusan Propertiku Nasibnya Bagaimana?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.