JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS yang menjerat putri aktris senior, Nia Daniaty, Olivia Nathania tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Olivia Nathania menjadi tahanan PN Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, sejak Olivia Nathania ditahan, Nia Daniaty tak terlihat menjenguk anaknya yang kini sedang berurusan dengan hukum tersebut.
Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina lantas membeberkan alasannya. Ia mengatakan Nia Daniaty memang tengah kesulitan menengok kliennya.
Namun, Susanti tak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab Olivia Nathania tidak bisa dijenguk oleh siapapun.
Baca Juga: Terdakwa Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Makan Saat Sidang, Hakim Ketua: Jangan Seenaknya
Bahkan, sebagai kuasa hukum pun, Susanti mengaku kesulitan bertemu dengan perempuan yang akrab di sapa Oi itu.
Susanti mengatakan, hal itu membuat proses konsultasi antara kuasa hukum dengan Olivia tidak berjalan dengan lancar.
"Ibunya juga enggak bisa (tengok). Enggak ada yang bisa tengokin Oliv," ucap Susanti Agustina di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
"Kami sebagai kuasa hukum tidak bisa komunikasi dengan Oliv, mau nengok aja di tahanan, mau minta tanda tangan saja enggak bisa masuk. Harus ada izin dari jaksa," ujarnya, melansir Kompas.com.
Oleh karena itu, kepada Susanti, Nia Daniaty mengaku sangat khawatir dengan keadaan putrinya di dalam tahanan.
"Prihatinlah dia. Namanya anaknya gini, ya, prihatinlah dia, pasti," ucapnya.
Baca Juga: Jaksa Akan Hadirkan 6 Saksi Korban dalam Sidang Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania
Sebagai informasi, dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi korban kasus dugaan penipuan CPNS.
Di tengah persidangan, Hakim Ketua sempat menegur Olivia karena kepergok sedang makan saat dua saksi korban kasus CPNS memberikan kesaksian.
Kasus tersebut bermula saat seseorang yang mengaku korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya, 23 September 2021 lalu.
Korban lain yang mengaku tertipu CPNS bodong Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.