JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni yang menjerat Jerinx SID ditunda hingga Senin pekan depan, (7/2/2022).
Keputusan itu diambil majelis hakim lantaran saksi ahli yang disiapkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.
JPU kemudian mengungkapkan alasan ketidakhadiran para saksi. Kedua saksi berhalangan hadir dengan alasan yang berbeda.
"Tadi pagi kami mendapat informasi bahwa Dr. Bambang Pratama menyatakan positif COVID-19, Yang Mulia. Jadi, untuk hari ini berhalangan hadir, " ungkap JPU.
Sementara saksi satu lagi, Kompol Heri Priyanto, tidak bisa hadir karena menjadi saksi di persidangan dengan perkara atas nama Munarman, di Jakarta Timur.
Baca Juga: Ini Alasan Dokter Tirta Ogah Jadi Saksi Kasus Jerinx
Hakim menilai alasan para saksi bisa diterima. Kemudian, hakim menyerahkan hak kepada penasihat hukum untuk memilih apakah akan memberikan kesempatan kepada JPU.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyepakati keputusan majelis hakim untuk menunda sidang Jerinx.
"Kami tidak keberatan juga karena ini untuk mencari pembuktian pembenaran materil, kami sangat membutuhkan keterangan ahli, misalnya ahli forensik," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Baca Juga: JPU Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Jerinx Atas Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni
Sugeng Teguh Santoso juga meminta Jaksa menghadirkan saksi ahli psikiater dalam sidang berikutnya. Hakim kemudian mempersilakan JPU, jika memang bisa, untuk menghadirkan saksi yang dimaksud.
Nantinya, sidang Jerinx akan digelar dua kali dalam pekan depan, yakni pada 7 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Sedangkan pada 9 Februari 2022, mendengarkan kesaksian dari pihak terlapor Jerinx.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.