JAKARTA, KOMPAS.TV – Selebgram Ayu Thalia memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.
Ayu Thalia tiba di Polres Metro Jakarta Utara pukul 10.15 WIB, Kamis (27/1/2022). Sayangnya, dia enggan berkomentar saat awak media menyodorkan sejumlah pertanyaan.
Sedianya, pemeriksaan perdana Ayu Thalia sebagai tersangka dilakukan pekan lalu, Kamis (20/1/2022). Sayangnya, Ayu Thalia tak hadir dengan alasan sakit.
Baca Juga: Ayu Thalia, Pelapor Anak Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik!
Kuasa hukum Ayu Thalia, Fredi Liem kala itu mengatakan bahwa kliennya masih terkejut dengan kabar penetapan statusnya sebagai tersangka.
“Untuk Ayu Thalia rencananya pemeriksaan pada pagi hari ini, tapi saat ini sedang tidak enak badan,” kata Fredi Liem, Kamis (20/1/20220) lalu.
“Ya pastinya kaget, sedih, dan kecewa. Cuma harus dijalani,” sambungnya.
Sementara itu, pihak Nicholas Sean melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, menegaskan, tidak akan berdamai dan meminta Ayu Thalia untuk kooperatif mengikuti proses hukum.
Hal tersebut karena pihak Sean menilai bahwa Ayu Thalia tidak memintaa maaf sebelum kasus ini dilaporkan.
“Saya sudah pernah sampaikan bahwa sebelum kita membuat laporan polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan," kata Ahmad Ramzy, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Tak hanya itu, Sean juga berharap kasus ini dilakukan secara transparan dan segera masuk ke meja hijau.
Baca Juga: Nicholas Sean Ogah Damai dengan Ayu Thalia, Berharap Kasusnya sampai Pengadilan
Untuk diketahui, polemik Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula saat Ayu melaporkan Sean ke polisi atas tuduhan penganiayaan.
Ayu Thalia mengaku dianiaya Sean di sebuah showroom mobil.
Sayangnya, polisi menghentikan penyelidikan karena kurangnya bukti.
Nicholas Sean lantas melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 lalu.
Kini, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Ayu Thalia disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.