JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak dari artis Nia Daniaty, Olivia Nathania, jalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus penipuan CPNS pada Rabu (26/1/2022).
Sidang digelar secara online, yang mana Olivia mengikuti jalannya sidang dari Polda Metro Jaya. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan digelar secara terbuka.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.
Pasal yang didakwakan JPU adalah Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Didakwa 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan CPNS
Sementara itu, pihak kuasa hukum Olivia Nathania, Andi Mulya Siregar ikut menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum.
“Tadi sudah dengar ya surat dakwaannya ya, sudah tahu juga dakwaannya. Kami beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpakab pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” ungkap Andi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Februari mendatang dengan agenda saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus penipuan rekrutmen CPNS ini bermula ketika Karnu yang merupakan salah satu korban melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Investasi Bodong Olivia Nathania, Telan 40 Korban dengan Kerugian Rp 215 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.