JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan Olivia Nathania terkait kasus penipuan CPNS digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/1/2022).
Sidang Olivia Nathania itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pratiwi Kususma Rahayu.
Dalam dakwaannya, putri penyanyi Nia Daniaty itu terancam hukuman 4 tahun penjara.
JPU menilai Olivia Nathania bersalah dan telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.
Perempuan yang akrab disapa Oi itu, didakwa melanggar pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan ke Polisi, Bukan Masalah Tes CPNS Tapi Kasus Investasi Bodong
"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," ujar Pratiwi Kusuma Rahayu di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulya Siregar menanggapi dakwaan yang dilayangkan JPU untuk kliennya.
"Tadi sudah dengar ya surat dakwaannya ya, sudah tahu juga dakwaannya. Kami beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” kata Andy.
Diketahui, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Investasi Bodong Olivia Nathania, Telan 40 Korban dengan Kerugian Rp 215 Juta
Salah satu orang yang mengaku korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Karnu mengaku, korban penipuan CPNS Olivia Nathania itu mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.