JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaga Muhammad resmi mengajukan banding seusai divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Upaya banding itu diajukan oleh Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, pada Senin (24/1/2022).
"Dia pasti mencari keadilan terus karena bagi dia kecelakaan ini bukan keinginannya, ini musibah. Semua orang nggak ingin kecelakaan," kata Fahmi Bachmid di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Baca Juga: Begini Ekspresi Gaga Muhammad Usai Hakim Ketuk Palu
Menurut Fahmi, Gaga merasa keberatan atas putusan Majelis Hakim.
"Keberatan atas putusan Majelis Hakim," tutur Fahmi.
Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang melibatkan dirinya dan Laura Anna. Gaga dinyatakan lalai berkendara sehingga membuhat Laura Anna lumpuh.
Gaga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam persidangan Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Vonis dan Tuntutan Sama, Gaga Muhammad Dipenjara 4 Tahun 6 Bulan!
Putusan majelis hakim terhadap Gaga dalam kasus kecelakaan lalu lintas sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.