JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan Olivia Nathania akan segera dilaksanakan setelah Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta.
Diketahui, anak penyanyi Nia Daniaty itu menjadi terdakwa kasus penipuan bermodus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif.
Dengan pelimpahan perkara tersebut, kasus Olivia Nathania menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta.
Kini, perempuan yang akrab disapa Oi itu tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan terkait penipuan CPNS.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Serahkan Olivia Anak Nia Daniaty ke Kejaksaan
"Sidang akan segera digelar menunggu Release Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Penetapan Hari Sidang dan Penetapan Penahanan," bunyi keterangan yang dibagikan pihak Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo J.M,SH.MH, melansir Grid.id, Selasa (18/1/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka pada 11 November 2021 setelah melalui proses gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
Selain itu, polisi juga melakukan penahanan di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka.
Olivia Nathania dijerat pasal 263 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca Juga: Saat Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Masih Sempat Tawarkan Investasi Bodong
Diberitakan sebelumnya, salah orang yang mengaku korban, Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Sementara itu, korban dari kasus penipuan CPNS ini disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
Sumber : Grid.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.