JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus prostitusi online Cassandra Angelie masih menjadi perhatian publik, tak terkecuali pelanggannya.
Banyak yang penasaran dengan identitas pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie dan mengapa pria hidung belang ini tidak dapat diproses hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, alasan polisi tidak menindak pria tersebut karena hal itu sudah masuk ke ranah personal.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Pidana, Ini Alasannya
Di sisi lain, pria tersebut yang dalam hal ini adalah teman kencan Cassandra Angelie tidak dapat dikenakan pasal apa pun.
"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif," jelas Zulpan, dikutip dari Tribunnews, Kamis (6/1/2022).
Kendati demikian, pihaknya bisa saja menangkap pria hidung belang yang berkencan dengan Cassandra Angelie apabila pria tersebut memiliki istri.
“Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak,” katanya.
Zulpan bilang, pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie bisa dijerat dengan pasal perzinaan.
“Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya. Makanya penyidik masih terus mengembangkan kasus prostitusi online CA ini ya," tuturnya.
Soal identitas pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie, polisi juga menegaskan bahwa mereka bukan dari kalangan tertentu atau dari kalangan pejabat.
“Tidak pernah ada pernyataan pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada ya,” tegasnya, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Cassandra Angelie Mengaku Baru 5 Kali Jalani Prostitusi, Polisi Ungkap Pelanggannya
Seperti diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap bersama tiga orang muncikari di Hotel Ascott, Rabu (29/12/2021).
Polisi mengamankan barang bukti berupa bra dan celana dalan, handphone, dan kartu ATM yang digunakan untuk bertransaksi.
Keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka tapi Cassandra tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.