JAKARTA, KOMPAS.TV – Erika Carlina, sahabat mendiang Laura Anna, mengaku tuntutan 4,5 tahun penjara yang diberikan jaksa ke Gaga Muhammad tidak setimpal dengan penderitaan sahabatnya.
Erika Carlina mengatakan jika hukuman yang setimpal diberikan ke Gaga adalah hukuman penjara 10 tahun.
“Tuntutan 4,5 tahun penjara itu masih kurang setimpal. Mungkin 10 tahun baru pas,” kata Erika, dikutip dari Wartakota, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Alasan Gaga Muhammad Hanya Dituntut 4,5 Tahun Bui dan Denda Rp10 Juta: Sopan dan Masih Muda
Menurutnya, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak setimpal dengan perlakukan Gaga Muhammad yang membuat Laura Anna lumpuh.
Selain itu, Erika mengatakan bahwa tidak ada itikad baik dari pihak Gaga Muhammad setelah kecelakaan terjadi.
“Laura Anna ingin Gaga dihukum seadilnya karena sampai sekarang juga enggak ada itikad baik,” tutur Erika.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, JPU memberikan tuntutan kepada Gaga Muhammad dengan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan
Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan perihal hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
Menurut JPU, hal yang memberatkan Gaga dalam tuntutan ini adalah perbuatan yang mengakibatkan kelumpuhan sehingga membuat korban kehilangan produktivitas.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," kata JPU di persidangan, Selasa (4/1).
Selain itu, Gaga mengendarai mobil dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.
Adapun hal yang meringankan Gaga terkait tuntutan tersebut adalah dia sopan selama persidangan, dan dinilai telah menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya
“Hal-hal yang meringankan, Saudara bersikap sopan selama persidangan, Saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” jelas JPU.
Sumber : Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.