JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan," kata JPU, dikutip dari Warta Kota, Selasa.
Baca Juga: Sidang Gaga Muhammad Kembali Digelar Hari Ini, Kali Ini dengan Agenda Sidang Tuntutan
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Gaga Muhammad untuk membayar denda Rp10 juta atau diganti dengan pidana dua bulan penjara.
"Serta meminta terdakwa membayar denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 2 bulan penjara," imbuhnya.
JPU menilai Gaga Muhammad telah bersalah karena lalai mengendarai kendaraan hingga menyebabkan korban lumpuh.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, akan mengajukan nota pembelaan.
“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” kata Fahmi Bachmid, melansir Kompas.com.
Baca Juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Gaga Muhammad Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Gugatan Laura Anna
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, Desember 2019 lalu.
Kecelakaan tersebut membuat Laura Anna harus mengalami kelumpuhan dan harus menggunakan kursi roda. Sementara, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan.
Merasa tak adil, Laura melaporkan Gaga ke polisi hingga kini Gaga Muhammad berstatus sebagai terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021 lalu.
Sumber : Kompas TV/Warta Kota/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.